Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang "hakikat hukum", tentang "dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum", merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positi. Sekalipun sama-sama menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas-asas, peraturan-peraturan, bidang-bidang serta sistem hukumnya sendiri.
Berbeda dengan pemahaman yang demikian itu, filsafat hukum mengambil hukum sebagai fenomen universal sebagai sasaran perhatiannya, untuk kemudian dikupas dengan menggunakan standar analisa seperti tersebut di atas .
Suatu hal yang menarik adalah, bahwa, "ilmu hukum" atau "jurisprudence" juga mempermasalahkan hukum dalam kerangka yang tidak berbeda dengan filsafat hukum. Artinya bahwa ilmu hukum dan filsafat hukum adalah nama-nama untuk satu bidang ilmu yang mempelajari hukum secara sama.
Dengan demikian, beralasan kiranya untuk mengatakan, bahwa filsafat hukum adalah bidang studi hukum yang mengorganisasikan secara lain saja .
0 komentar:
Post a Comment